Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”), Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah
- Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
- Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
- Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA KREASI MUDA BHAKTI
DESA SUKAIMUT KECAMATAN GARAWANGI KABUPATEN KUNINGAN
PERIODE 2024 – 2029
Pembina : Uka, S.Pd.I
Ketua : Esa Chandra Darmawan
Wakil Ketua : Miska
Sekretaris : Adi Hardiansyah
Wakil Sekretaris : Dinda Rajma Nurjanah
Bendahara : Patoni Muhtadi
Wakil Bendahara : M. Dona Lukmanul Hakim
> Pendidikan Pelatihan & Keagamaan :
Koordinator : Opi Syaropi
Anggota : - Didin Jamaludin
- Alimudin
- Imas Masitoh
- Mutiara Kasih A.
- Nurul Fadillah
- Dika Pramudya
- Dicky Fauzi
- Adit Fuad'zen
- Umam Badru Tamam
> Hubungan & Sosial Masyarakat :
Koordinator : Ono Wartono
Anggota : - Ujang Jaenudin
- Khoerudin
- Muhammad Fahrudin
- Caca Sulfika
- Opik Ropikin
- Muhammad Fauzi
- Zaenal
- Vicka Fauziatul Aulia
> Kewirausahaan :
Koordinator : Karmin
Anggota : - Ila Badrul Laila
- Ratna Qurotul Aini
- Sri Lestari W.
- Muhammad Rifki Marjuki
- Ogi Arisandi
- Soleh Maulana A.
- Jejen Jaenul Mutakin
- Erlyta Febrianti
- Bayu Anggara
> Seni Budaya & Olahraga
Koordinator : Dani Wahyudi
Anggota : - Farissa Ayu Agustin
- Hedi Igna Saguna
- Solihin
- Pajar Sidik
- Shaira Septiani
- M. Hilmi Yahya
- Ali Priali
- Rena Mariana